Tata Tertib Siswa
HAL MASUK SEKOLAH- Semua peserta didik harus masuk sekolah selambat lambatnya 5 menit pembelajaran di mulai
- Peserta didik yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk, melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada guru piket
- Peserta didik absen, hanya karena sungguh sungguh sakit, keperluan yang sangat penting
- Urusan keluarga harus di kerjakan diluar sekolah atau waktu libur sehingga tidak menggunakan hari efektif sekolah
- Peserta didik yang absen, pada waktu masuk kembali harus melapor kepada kepala sekolah dengan membawa surat surat yang diperlukan
- Peserta didik tidak diperbolehkan meninggalkan sekolah selama jam pembelajaran berlangsung
- Kalau seandainya peserta didik sudah ada gejala sakit dirumah seperti “demam, batuk kering, kelelahan, nyeri tenggorokan, sakit kepala, hilangnya indra perasa atau penciuman, maka sebaiknya tidak masuk sekolah
KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
- Taat kepada guru dan kepala sekolah
- Ikut bertanggungjawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban kelas dan sekolah pada umumnya
- Ikut bertanggungjawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan sekolah
- Membantu kelancaran pembelajaran baik dikelasnya maupun disekolah pada umumnya
- Ikut menjaga nama baik sekolah, guru dan peserta didik pada umumnya baik didalam maupun diluar sekolah
- Menghormati guru dan saling menghargai antara sesama
- Melengkapi diri dengan keperluan sekolah
LARANGAN PESERTA DIDIK
- Meninggalkan sekolah selama pembelajaran berlangsung. Penyimpangan dalam hal ini hanya dengan ijin kepala sekolah
- Membeli makanan dan minuman diluar sekolah
- Menerima tamu di sekolah
- Memakai perhiasan yang berlebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
- Merokok didalam dan di luar lingkungan sekolah
- Mengganggu jalannya pembelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lainnya
- Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman
- Menjadi perkumpulan anak - anak nakal atau geng geng terlarang
- Mengedarkan dan atau memakai berbagai jenis narkotika dan obat obatan yang terlarang baik didalam lingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah
- Setiap peserta didik wajib memakai pakaian seragam sekolah lengkap sesuai dengan ketentuan sekolah
- Peserta didik putri dilarang memelihara kuku panjang dan memakai alat kecantikan kosmetik yang lazim digunakan oleh orang dewasa
- Peserta didik putra memotong rambut yang rapi, bersih, tidak di cat berwarna dan terpelihara
- Pakaian Olahraga sesuai dengan ketentuan sekolah
HAK PESERTA DIDIK
- Peserta didik berhak mengikuti pembelajaran selama tidak melanggar tata tertib
- Peserta didik dapat meminjam buku diperpustakaan sekolah dengan menaati peraturan perpustakaan yang berlaku
- Peserta ddik dapat mengikuti kegiatan pembelajaran di Laboratorium IPA dan Laboratorium TIK sesua jadwal yang ditetapkan dengan mematuhi tata tertib di laboratorium
- Peserta didik berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan peserta didik lain sepanjang tidak melanggar peraturan tata tertib
- Peserta didik yang terbelakang dalam suatu mata pelajaran dapat mengajukan permintaan les tambahan dengan surat orang tuanya ke kepala sekolah
- Les privat kepada guru mata pelajaran hendaknya sepengatahuan